Posted by kamarpanasblog on 14.21
Hendarman Supandji-Yusril
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Berdasarkan informasi yang diterima okezone, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD tersebut akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Rabu (22/9/2010) di Gedung MK.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan uji materi UU Kejaksaan dengan dasar anggapan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai ilegal.
Hal ini terkait tafsir Pasal 21 Ayat 1 d UU Kejaksaan terhadap Pasal 1 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45 tentang Asas Negara Hukum dan Kepastian Hukum. Dari pembahasan sejumlah pasal di atas, Yusril menyoal legalitas status Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Dalam permohonannya itu, Yusril juga memohonkan penangguhan proses hukumnya di Kejagung atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.
Menurutnya, proses hukum terhadap dia di Kejagung bisa mengganggu persidangan legalitas Jaksa Agung di MK. Dengan demikian, proses hukum tersebut harus ditunda.
Leave a Reply